| Membeli Rumah Dengan Cara Oper Kredit |
|
|
|
|
Membeli rumah memang susah-susah gampang. Hal inilah yang mendorong berbagai cara untuk membeli rumah. Terlebih lagi, sistem kredit yang ditawarkan bank menjadikan membeli rumah bukan lagi hanya di angan belaka. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah dengan cara oper kredit. Maksudnya, rumah yang dijual masih terikat kredit kepemilikan rumah di bank. Dengan sistem oper kredit ini, pembeli selain membayar tunai kepada pemilik lama juga meneruskan sisa cicilan. Sebenarnya pembeli akan lebih diuntungkan dengan memakai sistem oper kredit ini, asal memilih rumah dengan cermat. Seperti kondisi rumah yang baik, fasilitas dan sarana yang lengkap sehingga rumah pun dapat segera ditempati. Terdapat dua pilihan untuk sistem oper kredit, yaitu meneruskan cicilan dengan bank yang sama atau mengalihkan ke bank lain yang lebih anda percaya. Tergantung dari anda dalam melihat untung ruginya. Untuk lebih tepatnya anda dapat membandingkan sistem dan syarat yang diberikan antara bank dari pemilik lama dengan bank yang lebih anda percaya. Pada dasarnya, pengajuan kredit dengan sistem oper kredit ini sama dengan pengajuan kredit biasa. Hanya saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain: a. Penjual terlebih dahulu harus melunasi angsuran yang masih menjadi bagiannya dan menyelesaikan denda, tunggakan dan biaya lainnya bila memang ada. Sebaiknya pembeli mengetahui secara pasti berapa sisa cicilan yang harus dilunasi. b. Pihak yang terkait dalam surat perjanjian jual beli ini adalah penjual (suami/istri), pembeli (suami/istri), bank yang akan memberikan kredit, dan notaris. c. Penjual dan pembeli harus menandatangani formulir alih debitur yang biasanya disediakan dari bank pemberi kredit. d. Baik pembeli maupun penjual harus menandatangani akta pengikatan kredit, pembatalan kredit, jual beli dan balik nama sertifikat yang disahkan melalui notaris, sehingga akta ini pun memiliki kekuatan hukum yang tetap. e. Lengkapilah segala dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli ini, seperti keterangan penghasilan dan perusahaan tempat bekerja, identitas diri, kartu keluarga, akta nikah, sertifikat rumah, IMB dan PBB terakhir. f. Suku bunga yang ditetapkan tergantung dari kondisi perekonomian pada saat itu, yang biasanya selalu berubah mengikuti ketentuan pemerintah. Sumber: Harian Kompas, 14 September 2005 |
| < Prev | Next > |
|---|













